Mengenal 3 Hakim Agung yang Batalkan Kenaikan Iuran BPJSKesehatan
Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Putusan judicial review Perpres 75 Tahun 2019 itu diketok oleh tiga hakim agung yaitu Supandi, Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Siapa mereka?
Supandi lahir di Medan pada 17 September 1952. Supandi mulai menjadi hakim agung sejak 8 Maret 2010 dan menjabat sebagai Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) sejak 29 Maret 2016.
Beberapa jabatan penting yang pernah dijabatnya antara lain Wakil Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Teknis Peradilan Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Pendidikan Sarjana Hukum, Magister Hukum dan Doktor Ilmu Hukum diperolehnya dari almamater yang sama yakni Universitas Sumatera Utara (USU). Supandi juga aktif menjadi pengajar pada Program Pasca Sarjana Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Administrasi Negara dan Ilmu Hukum Keuangan Negara.
Pada Novemver 2019, Supandi dikukuhkan menjadi guru besar dosen tidak tetap Universitas Diponegoro (Undip). Pidato pengukuhan Prof Supandi mengangkat topik tentang ‘Modernisasi Peradilan Tata Usaha Negara di Era Revolusi Industri 4.0 untuk Mendorong Kemajuan Peradaban Hukum Indonesia’.
Adapun Yosran dilantik menjadi hakim agung sejak 5 Agustus 2015. Sebelumnya, Yosran sempat menjabat sebagai Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya. Yosran merupakan lulusan S1 Universitas Andalas jurusan Hukum Acara Pidana. Kemudian S2 STIH Iblam jurusan Hukum Bisnis dan S3/Doktor di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya dengan jurusan Ilmu Hukum.
Sedangkan Yodi Martono Wahyunadi merupakan hakim agung paling junior. Ia mulai menjadi hakim agung sejak 7 November 2017. Sebelumnya, Yodi adalah Direktorat Pembinaan Tenaga Teknis dan Administrasi Peradilan Tata Usaha Negara, Direktur Binganis dan Administrasi TUN MA.
Yodi merupakan lulusan S1 UNPAD dengan jurusan Hukum Perdata. Kemudian S2 di Universitas Airlangga dengan jurusan Hukum Tata Pemerintahan dan S3/Doktor di Universitas Trisakti dengan jurusan Ilmu Hukum.
Nah, lewat 3 hakim berlatar hukum di atas, kenaikan iuran BPJS yang mempunyai perhitungan rumit dibatalkan. Sri Mulyani menyatakan sudah 130 kali rapat untuk menaikkan iuran itu bersama ahli keuangan, ahli asuransi, ahli kesehatan dkk.(dtc/smol)
sumber:smol.id