Pasangan Pengantin Baru Ini Ijab Kabul Lewat Video Call Demi Cegah Penyebaran Virus Corona


Calon pengantin pria berinisial C dengan usia 33 tahun yang berasal Surabaya terpaksa melangsungkan prosesi ijab kabul bersama wanita pujaannya berinisal F, yang merupakan warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, melalui video call pada hari Rabu tanggal 25 Maret 2020 pagi.

Camat Kolaka yang bernama Amri didalam keterangannya menuturkan, kondisi ini tidak lain disebabkan oleh wabah Covid-19 atau virus corona.

Hiangga pada saat ini Pemda Kolaka bersama pihak keamanan sepakat untuk tidak mengizinkan warga Kolaka untuk membuat acara, termasuk hajatan pernikahan.


Pada saat ini, kan untuk sementara waktu proses memutus mata rantai Covid-19, makanya disarankan bagi keluarga kedua mempelai itu untuk tidak membuat acara.

Karena tanggal akad nikal telah disepakati jauh hari sebelumnya, makanya prosesinya melalui video call,” kata Amri pada hari Rabu yang mana Prosesinya pun juga telah berlangsung penuh rasa bahagia dan juga rasa haru.

Akad nikah via video call ini sendiri dilakukan di rumah pengantin wanita inisial F yang dilaksanakan di Kelurahan Lamokato. “Kondisi mengharukan dan bahagia.

Terlebih lagi ini yakni merupakan kejadian pertama untuk di dalam Kota Kolaka.

Dan kami bersyukur karena keluarga mempelai wanita dan pria ini menurut terhadap anjuran pemerintah,” ujar dia.

“Jadi, layaknya seperti biasa, ada juga pak penghulu dirumah pengantin pria, Pak Abdul Wahab yang jadi penghulunya” tambah dia.

Prosesi ijab kabul yang mana dilakukan via vidio call tersebut mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat Kolaka.

“Kami apresiasi kepada keluarga kedua mempelai. Yang paham akan kondisi saat ini.

Bayangkan saja apabila hal ini dilangsungkan di tengah banyak orang maka kita tidak bisa menjamin apakah ada yang terpapar Covid-19 atau tidak.

Sehingga kami bangga dengan keluarga kedua mempelai,” ujar Irwan sebagai salah satu warga Jalan Badewi Kolaka.

Sumber : SERAMBINEWS.COM