TNI Tak SengajaTemukan Sabu-sabu 42,9 Kg saat Patroli di Perbatasan RI-Malaysia

Satgas Pamtas Yonif 642 Kapuas kembali menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 42,9 kilogram di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat.

"Digagalkannya upaya penyelundupan sabu ini saat personel Pos Gabma Sajingan melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal di wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Minggu (7/3)," kata Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kps Letkol (Inf) Alim Mustofa dalam keterangan tertulisnya di Sajingan, Selasa, 9 Maret 2021.

Dia menjelaskan sabu-sabu itu dimasukkan ke dalam dua kotak kardus dan dimasukkan lagi pada 40 paket kecil.

Kronologi pengungkapan penyelundupan sabu itu, yakni pada Minggu, 7 Maret, sekira pukul 13.00 WIB, personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, melakukan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di JIPP wilayah Dusun Aruk, Sambas, lalu menemukan dua kardus itu di semak-semak.

"Kegiatan patroli yang semakin gencar kami laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia," katanya.

Dia menegaskan pencapaian hasil ini, merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kps melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisis oleh Staf Intel Satgas Yonif 642.

"Ke depan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan makin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi," ujarnya.

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan kepada Subdirektorat III Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan BNN provinsi setempat.